JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPR RI, M Romahurmuziy, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
"Diperiksa sebagai saksi bagi GM (Gulat Manurung)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11/2014).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rommy, sapaan Romahurmuziy, pada 18 November 2014. Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena waktunya berbenturan dengan rapat paripurna di DPR RI sehingga ia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.
Saat masih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014, Rommy menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi ini membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.
Selain Rommy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Gulat sebagai tersangka dan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai saksi. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.
Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.