Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg: Tinggal Golkar yang Belum Beri Pendapat soal Revisi UU MD3

Kompas.com - 25/11/2014, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan fraksi di DPR sepakat agar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) direvisi. Kesepakatan itu diambil di dalam rapat pleno yang digelar Badan Legislasi hari ini.

"Semua setuju, hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2014).

Meski Golkar belum memberikan pendapatnya, ia menegaskan, proses revisi UU MD3 itu dapat tetap dilanjutkan. Sebab, mayoritas fraksi telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. "Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah sembilan fraksi," kata dia.

Sareh menambahkan, hasil rapat pleno Baleg hari ini akan dibawa di dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang akan dilangsungkan siang ini. Kemudian, hasil rapat itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sebelumnya, banyak pihak yang berpendapat revisi MD3 lebih bersifat politis. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, selama ini yang menjadi alasan untuk merevisi UU MD3 adalah konflik yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR. Akibat konflik tersebut, DPR yang seharusnya dapat bekerja sebagai mitra pemerintah justru tidak dapat bekerja.

Farouk menambahkan, apabila DPR memang ingin tetap merevisi UU MD3, setidaknya dapat melibatkan DPD dalam pembahasannya. Ia beralasan, Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu telah membuat keputusan terkait mandat DPD dalam menyusun UU. Ia mengatakan, salah satu putusan itu menyatakan apabila DPD diberi mandat untuk membantu daerah dengan melibatkan diri dalam penyusunan prolegnas, mengajukan dan membahas RUU.

Kritik lain terkait UU MD3 adalah mengenai salah satu pasal yang dikhawatirkan membuat anggota DPR 'kebal' hukum dan mengganggu proses hukum. Menurut Indonesia Corruption Watch, pasal yang dimaksud adalah Pasal 224. Aktivis ICW Abdullah Dahlan mengatakan, lembaganya meminta ayat 5, 6 dan 7 dalam pasal tersebut dihapus dan jadi bagian yang direvisi dalam UU MD3 pada program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Pasal tersebut harus direvisi untuk menujukkan bahwa DPR pro pada penegakan dan kesamaan dimata hukum," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com