Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Tidak Ada Kewajiban Libatkan KPK dalam Memilih Jaksa Agung

Kompas.com - 21/11/2014, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada kewajiban bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyeleksi calon Jaksa Agung. Menurut Kalla, pemerintah merasa perlu melibatkan KPK hanya dalam menyeleksi calon menteri Kabinet Kerja.

“Siapa bilang belum diperiksa KPK? Tidak kan? Tidak ada kewajiban untuk itu, itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja, bukan kewajiban,” kata Kalla di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Kalla menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena kemampuannya, bukan karena latar belakang partai politik. Lagi pula, menurut Kalla, Prasetyo sudah keluar dari Partai Nasdem sebelum dilantik Jaksa Agung.

“Itu Prasetyo itu dipilih lantaran kemampuannya, bukan karena partainya. Kalau dia itu sudah keluar dari partai kemarin,” ujar Kalla.

Saat ditanya pendapat pribadinya apakah Prasetyo sudah tepat dipilih sebagai Jaksa Agung, pria yang biasa disapa JK ini menjawab bahwa selaku Wapres dia hanya mengikuti keputusan Presiden. “Ya saya ikut presiden, bagaimana kalian ini?” ucapnya.

HM Prasetyo resmi menjadi Jaksa Agung setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014) pukul 15.30. Pelantikan ini sempat menjadi tanda tanya karena Prasetyo berstatus sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem.

Prasetyo menjawab bahwa dia baru keluar dari keanggotaan Partai Nasdem pada pukul 11.00 WIB (20/11/2014), atau sekitar empat setengah jam sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui, proses pelantikan Prasetyo dilakukan secara mendadak. Sebab, penandatanganan keputusan presiden untuk pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung pun baru dilakukan oleh Presiden pada pagi hari pelantikan.

Berbeda dengan pengakuan Prasetyo, Ketua Fraksi Nasdem di DPR Victor Laiskodat mengatakan bahwa Prasetyo baru mundur dari DPR setelah resmi dilantik sebagai Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com