JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR RI.
"Diperiksa sebagai saksi bagi SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (20/11/2014).
Jero tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB, dengan menumpangi mobil Nissan hitam berpelat B 1877 NC. Jero membenarkan kedatangannya ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sutan.
"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," ujar Jero sebelum masuk ke ruang tunggu KPK.
Setelah itu, Jero enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia berjalan tergesa menerobos kerumunan wartawan.
Selain Jero, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014, yaitu Natasya Tarra dan Siti Romlah.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.