Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Era Birokrasi Priyayi Berakhir

Kompas.com - 16/11/2014, 17:32 WIB

Kemudian, kata dia, jika layanan pengaduan sudah disediakan, maka yang lebih penting adalah menindaklanjuti dengan cepat setiap pengaduan yang masuk.

Pelayanan Prima

Kemenpan-RB juga mendorong seluruh aparatur pemerintah memberikan pelayanan prima kepada publik karena pada akhirnya akan melahirkan masyarakat yang sejahtera. Pelayanan prima, kata Mirawati, artinya cepat, mudah, dan memiliki prosedur yang jelas sehingga masyarakat menjadi puas dalam menyelesaikan urusannya.

Menurut Mirawati, langkah pertama yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan prima adalah adanya standar operasional prosedur yang jelas. Kalau tidak ada standar operasional prosedur yang jelas, lanjut dia, maka selain aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan akan kewalahan, masyarakat juga bingung dalam menyelesaikan urusannya.

"Jadi setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus memiliki mekanisme dan aturan yang jelas baik dari segi tahap maupun persyaratan," kata dia.

Ia mengatakan, mekanisme dan aturan tersebut harus tertera dengan jelas dan mudah diketahui oleh masyarakat yang hendak menyelesaikan urusan. Jika ada waktu yang dibutuhkan dalam mengeluarkan suatu izin, maka harus pasti dan jelas berapa lama dan tidak boleh terlalu lama.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah waktu pelayanan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jika memang diperlukan saat hari libur pun harus tetap melayani.

Sementara Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Muhammad Yusuf Ateh mendorong instansi pemerintah menerapkan zona integritas sebagai upaya menciptakan birokrasi yang transparan serta pelayanan publik yang efektif.

"Zona integritas merupakan konsep pelayanan yang transparan dan efektif dengan menggunakan sistem yang modern dan terukur," kata dia.

Menurut Muhammad Yusuf, zona integritas merupakan wilayah bebas dari korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 216 instansi yang menerapkan zona integritas dan bagi lembaga lain dapat belajar kepada yang telah menerapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com