Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Tolak Kesepakatan KIH dengan KMP soal Pembagian Kursi Pimpinan AKD

Kompas.com - 11/11/2014, 11:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Dossy Iskandar menolak kesepakatan antara fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat dan kubu Koalisi Merah Putih terkait pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD) melalui revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Dossy, solusi dari kebuntuan politik di parlemen tidak mencerminkan kecerdasan jika dilakukan dengan cara mengubah tatib dan UU MD3.

Dossy menjelaskan, pihaknya meminta penyelesaian konflik di DPR dilakukan dengan musyawarah mufakat. Selain itu, penyelesaiannya harus dilakukan adil dan memenuhi unsur proporsional.

"Jangan berkompromi dengan cara-cara yang tidak memberikan pendidikan politik dan hukum yang baik. Seolah-olah peraturan dibuat sesuai selera, itu enggak baik," kata Dossy, saat dihubungi, Selasa (11/11/2014).

Dossy menegaskan, Hanura berkomitmen pembagian kursi pimpinan AKD dilakukan proporsional. Ia memastikan, pihaknya juga siap dengan konsekuensi tak mendapatkan kursi pimpinan AKD di DPR.

Selanjutnya, kata Dossy, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan Koalisi Indonesia Hebat terkait permasalahan ini. Ia memandang perlunya mengedepankan musyawarah dan menghindari politik transaksional.

"Mudah-mudahan bukan jangka pendek untuk bangun performa yang transaksional. Kita menolak karena sudah salah arah prinsipnya," ucap Dossy.

Sebelumnya, Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang mewakili Koalisi Indonesia Hebat telah membuat kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih yang diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa di hadapan pimpinan DPR.

Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3. Skenarionya, melalui kesepakatan itu, Koalisi Indonesia Hebat diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014).

Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com