Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Menhuk dan HAM Cabut SK

Kompas.com - 09/11/2014, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus PPP pimpinan Rohmahurmuziy .

"Kalau Menhuk dan HAM enggak mencabut, PPP menginisiatori hak interpelasi di DPR. Hak itu jadi pintu masuk ke impeachment," ujar Sukrifal Faldhoisa, salah satu pengurus PPP versi Suryadharma Ali kepada Kompas.com di di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPP DPW Yogyakarta itu mengatakan, presiden harus tunduk kepada undang-undang. Begitu juga jajaran menteri yang ada di bawahnya.

Sukrifal menyayangkan ada salah satu menteri Jokowi yang melampaui undang-undang, yakni mengesahkan kepengurusan partainya sepihak saja. Dia menyebut keputusan sang menteri tersebut memiliki muatan politis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

"UU Parpol bilang, jika ada sengketa partai, dikembalikan ke mahkamah partai terlebih dahulu. Jika tidak final, masuk ke pengadilan negeri. Setelah diputuskan, Menhuk dan HAM baru turun," ujar dia.

"Yang sekarang terjadi itu terlalu bertendensi politis. Satu hari setelah dilantik dia langsung mengeluarkan SK itu. Jangan jadi koboi-koboian dong," lanjut dia.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kader PPP yang berada di parlemen untuk segera mewujudkan mengajukan hak interpelasi tersebut.

Sekadar gambaran, satu hari setelah dilantik, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Rhomahurmuziy sah di hadapan negara.

Buntut dari SK sang menteri, kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali, yang kini dipimpin Djan Faridz, menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Surya sehingga SK Menteri Hukum dan HAM sebelumnya tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com