"Berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan, maka kedudukan ARB sebagai Ketua Umum Partai Golkar sejak tanggal 9 Oktober 2014 pukul 00.00 sudah tidak legitimate lagi. Maka dari itu, seluruh kebijakan yang dibuat DPP Partai Golkar hasil Munas VIII sesudah tanggal dan jam tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujar Zainal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis siang.
Jumpa pers tersebut antara lain juga dihadiri oleh pendiri Partai Golkar, Suhardiman; Rosdinal Salim (Poros Muda Golkar); Max Telusalawane (Presidium Soksi); Laurence Siburian (Ketua Depinas Soksi); Syamsul Hidayat (Wasekjen Kosgoro); Pajrin Shihab (Wasekjen DPD Partai Golkar Kepulauan Riau); dan Agus Surya (MKGR).
Zainal mengatakan, tidak sahnya kepengurusan Golkar di bawah Aburizal mulai hari ini berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2 butir a yang berbunyi, "Musyawarah Nasional (Munas) adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan lima tahun sekali".
Aburizal terpilih sebagai Ketua Umum DPP Golkar dalam Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada 5-8 Oktober 2009.
"Maka dari itu, dengan sendirinya, kepengurusan beliau berakhir hari ini," kata Zainal, yang juga pengurus MKGR.
Dengan tidak sahnya kepengurusan Partai Golkar saat ini, Zainal mengatakan, pendiri Golkar bersama Eksponen Ormas Tri Karya Golkar memberikan waktu 14 hari sejak hari ini kepada Aburizal untuk segera membentuk panitia Munas IX dan melaksanakan Munas IX selambat-lambatnya pada awal Desember 2014.
Kubu Eksponen Tri Karya ini sudah sejak lama menyuarakan percepatan munas pada Oktober 2014. Namun, kubu Aburizal yang menguasai DPP Partai Golkar dan DPD Golkar tingkat provinsi masih tak tergoyahkan. Aburizal selalu menggunakan dalih rekomendasi Munas VIII di Pekanbaru yang menyatakan bahwa munas akan dilakukan pada 2015.
Kubu Eksponen beranggapan, argumentasi Aburizal tak beralasan karena status hukum rekomendasi munas masih dianggap di bawah AD/ART Partai Golkar, yang menetapkan bahwa pelaksanaan munas untuk memilih ketua umum dilakukan setiap lima tahun sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.