JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (9/10/2014). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero tiba di gedung KPK pukul 10.45 WIB, dengan menumpangi mobil Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi B 1693 FKB. Sebelum masuk ke gedung KPK, Jero didampingi dua polisi bersedia memberi keterangan terkait pemeriksaannya.
"Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara, saya memenuhi panggilan KPK," kata Jero.
Saat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang dilakukannya, Jero menyatakan akan membeberkannya usai pemeriksaan. Jero enggan menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan penahanan terhadap dirinya.
"Nanti setelah pemeriksaan akan memberikan penjelasan ke saudara, saya masuk dulu ya," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.