JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengklaim tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Bahkan, ia mengaku bahwa uang di rekeningnya tidak mencapai Rp 1,8 miliar sehingga mustahil menyuap Akil untuk memenangkannya dalam sengketa.
"Silakan cek rekening saya. Saya tidak memiliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bonaran datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Akil dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Menurut Bonaran, ia tidak memiliki kepentingan untuk menyuap Akil karena pada saat sengketanya dipersidangkan, Akil tidak termasuk dalam majelis panel.
"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap Akil?" ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bonaran menunjukkan lembaran kertas berisi transkrip transaksi keuangan di dua rekeningnya. Dalam salinan rekening tabungan tersebut, tidak ada transaksi yang melebihi Rp 1 miliar.
Menurut Bonaran, salinan rekening tabungannya menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi transaksi seperti yang disangkakan oleh KPK. Bonaran lalu mempertanyakan alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Pastikan dulu kapan saya menyuap. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong," kata Bonaran.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.