JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, jika Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala tidak segera ditangkap maka akan menyulitkan proses penyidikan. Dugaan penghilangan alat bukti dan intervensi terhadap saksi yang dilakukan Cahyadi berpotensi membahayakan para saksi.
"Ada yang kami nilai akan berbahaya di sana. Kalau tidak cepat kami lakukan penangkapan itu akan berbahaya terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang terkait," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Namun, Zulkarnain enggan menyebut siapa saksi yang diintervensi oleh Cahyadi. Ia mengatakan, Cahyadi diduga berusaha mengaburkan fakta dalam penyidikan dengan memengaruhi keterangan saksi seperti membujuk atau mengancam orang tersebut. Padahal, keterangan saksi termasuk bagian dari alat bukti.
"Saksi-saksi seharusnya menerangkan apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, apa yang dia alami. Kalau dipengaruhi, dia diintimidasi, dia ditekan, dia diajari memberi keterangan lain, berarti kan saksi ini tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, para penyidik pun dapat melihat mana saksi yang memberikan kesaksian dalam keadaan tertekan atau tidak. Dalam keadaan tertekan, kata Zulkarnain, saksi akan terlihat ragu-ragu dan ketakutan dalam memberikan keterangan.
"Saksi-saksi itu kan juga sudah diketahui semuanya, bagaimana psikologis saksi-saksi memberikan keterangan. Para penyidik, penyelidik, sudah paham itu," ujarnya.
Selain itu, Cahyadi juga diduga menyembunyikan alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan untuk melindungi pihak terkait. Saat ini, kata Zulkarnain, KPK masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Peningkatan statusnya dari saksi jadi tersangka, itu kan akan kami selesaikan, kami tindaklanjuti. Perkara yang lain juga kan sudah jalan. Jadi kami perkirakan tidak lama prosesnya," ujarnya.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan dengan memengaruhi para saksi dan berusaha menghilangkan.alat bukti.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.
Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.