Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: SBY Keluarkan Perppu Pilkada Pakai Jaket Biru

Kompas.com - 01/10/2014, 13:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah.

Dia menilai, SBY mengambil keputusan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bukan sebagai Presiden.

"SBY mengeluarkan Perppu ini pakai jaket biru," sindir Agun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Agun mempertanyakan langkah SBY yang mengumumkan rencana pembuatan perppu setelah pertemuan dengan elite Demokrat di Hotel Sultan Jakarta kemarin. Menurut dia, seharusnya SBY berbicara di Istana.

"Kenapa diumumkannya setelah pertemuan dengan Demokrat? Kenapa tidak setelah rapat kabinet?" ucap mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Apalagi, lanjut Agun, SBY sebenarnya bisa menghentikan pembahasan RUU Pilkada di parlemen jika tak setuju opsi Pilkada lewat DPRD. RUU Pilkada merupakan usulan pemerintah.

"Saat detik terakhir RUU itu akan disahkan, SBY pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu. Pengesahan RUU itu kan kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

SBY kecewa terhadap pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Mekanisme itu disahkan setelah Fraksi Demokrat memilih walk out. Pendukung Pilkada langsung kalah suara dengan koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah Presiden menerima RUU Pilkada dan menandatanganinya. Sesuai peraturan, Presiden bisa mengajukan perppu setelah RUU Pilkada ditandatangani atau secara resmi berlaku terlebih dahulu.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos-tidaknya calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com