Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada Baru Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Langsung Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 29/09/2014, 10:15 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review (uji materi) RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/9/2014). Mereka menuntut agar MK membatalkan UU tersebut.

"Tujuan kami agar kedaulatan masyarakat dikembalikan," ujar salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, seusai menyerahkan berkas permohonan uji materi, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Erasmus mengatakan, pengesahan RUU Pilkada sarat kepentingan. Dalam pengesahan RUU tersebut, anggota DPR tidak menjalankan kodrat sebagai wakil rakyat, tetapi didasari oleh emosional elitis.

Dampak dari pengesahan RUU Pilkada tersebut kini rakyat menjadi marah. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "diserang" oleh masyarakat melalui media sosial. Rakyat tidak bisa lagi memilih langsung calon kepala daerah lantaran hal itu dilakukan oleh DPRD seperti Orde Baru.

"Masyarakat muak dalam keadaan yang seperti ini," ujar Erasmus.

Seharusnya, lanjut Erasmus, para elite politik menyadari bahwa saat ini Indonesia sedang belajar tentang arti demokrasi. Semangat untuk membangun demokrasi ini tidak boleh dipatahkan dengan membatasi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya.

"Ini suatu kemunduran," ucap Erasmus.

Ada 10 pemohon yang mengajukan uji materi. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).

Kelompok ini membawa berkas permohonan uji materi UU Pilkada, surat kuasa pemohon, dan daftar bukti dan bukti pemohon, masing-masing sebanyak 12 rangkap, serta soft copy permohonan pemohon sebanyak satu file. Permohonan tersebut diterima dan ditandatangani oleh perwakilan MK, yakni Agusniwan Etra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com