JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan ikut berkomentar terhadap polemik tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
"Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Erwin mengatakan, RUU Pilkada memiliki potensi untuk diujimaterikan di MK. jika RUU itu digugat di MK, Patrialis berpotensi untuk memeriksa gugatan tersebut.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik yang seharusnya dijunjung pelapor," ucap Erwin.
Erwin juga mengatakan, tindakan Patrialis yang mengeluarkan komentar dalam polemik RUU Pilkada yang sedang di bahas di DPR bertentangan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan serta prinsip integritas, sebagaimana yang telah diatur oleh kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta kepada Dewan Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Patrialis. Koalisi ini juga meminta agar laporan ini ditindaklanjuti ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi. Sementara itu, melalui humas MK, Patrialis mengatakan tidak mau diwawancarai terkait hal tersebut.
Patrialis diadukan atas komentarnya ketika memberikan kuliah umum yang berjudul "Peran MK dalam Proses Demokrasi dan Perpolitikan di Indonesia," di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Senin 15 September 2014.
Komentar yang diberikan Patrialis seperti yang dikutip beberapa media adalah sebagai berikut.
"Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, kata Patrialis, dalam pemilihan kepala daerah memang harus dipilih DPRD yang juga perwakilan rakyat. Tentu demokrasi perwakilan rakyat itu tidak bertentangan juga."
Selain itu, Patrialis mengatakan, "Pasti dan tentunya akan meminimalisir, kan semuanya sudah diatur DPRD. Terlebih saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi, sesuai putusan Mahkamah bernomor 97/PUU-XI/2013, kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah dicabut karena dianggap inkonstitusional."
"Mekanisme pilkada tak langsung justru meminimalisir potensi korupsi karena kinerja anggota DPRD lebih terukur. Justru lebih tidak khawatir di DPRD soal korupsi karena walau bagaimanapun mengontrol 50,80 atau 100 orang kan jauh lebuh mudah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.