Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Konflik PPP, Mahkamah Partai Akan Beri Putusan Sela

Kompas.com - 23/09/2014, 11:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan bahwa Mahkaham Partai PPP akan menggelar rapat dan mengeluarkan putusan sela untuk meredakan konflik di internal PPP. Rapat Mahkamah Partai akan digelar di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014) siang nanti.

"Pada hari ini Mahkamah Partai memberikan semacam putusan sela," kata Arwani, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Ia menjelaskan, putusan sela dari Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Chozin Chumaidy diharapkan mampu membendung manuver politik yang dilakukan dua kubu di tubuh PPP.

Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan menghormati putusan Mahkamah Partai sesuai dengan amanat Majelis Syariah PPP yang mendorong islah di PPP. Menurut Arwani, Mahkamah Partai mampu menyelesaikan konflik internal tersebut.

Penyelesaian konflik diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat sehingga PPP tidak mendapatkan gangguan saat ingin menjalankan agenda politiknya.

"Semua pihak harus bisa menahan diri supaya cepat selesai dan agenda politik bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Konflik di tubuh PPP kembali memanas setelah Suryadharma dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua umum. Posisi Suryadharma kemudian digantikan oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi. (baca: Suryadharma Terus Galang Dukungan Kader PPP Daerah)

Kubu Emron telah mendaftarkan perubahan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula kubu Suryadharma Ali. (baca: Kemenhuk dan HAM Tunggu Konflik Internal PPP Selesai untuk Sahkan Kepengurusan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com