Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2014, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan sahabatnya, Ahmad Fathanah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun. Sementara itu, Fathanah hukumannya tetap 16 tahun penjara karena kasasinya ditolak MA.

"Vonis itu kental berpihak kepada kaum tertindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2014).

Busyro mengatakan, putusan kasasi MA atas pekara Luthfi dan Fathanah memiliki karakter yang sama. Kedua terdakwa ditempatkan sebagai aktor dalam sebuah kasus korupsi politik.

"Fathanah sebagai swasta menyuap LHI (Luthfi) sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, kasusnya memiliki dampak serius, yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1," kata Busyro.

Selama ini, lanjut dia, kaum peternak cenderung dipinggirkan karena sistem impor daging sapi yang membela kepentingan pihak asing. Kondisi ini, lanjut Busyro, menjadi ironi karena pihak swasta dapat dengan mudah merusak kebijakan pejabat publik.

Selaku anggota DPR, Luthfi dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. Perbuatan Luthfi itu dianggap menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Sementara dalam perkara Fathanah, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun kasasi pihak Fathanah. Dengan demikian, sahabat Luthfi itu tetap divonis 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Pada 4 November 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com