Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pengurus PPP Dipecat, Sekjen Sebut Suryadharma Tak Paham Organisasi

Kompas.com - 13/09/2014, 08:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyatakan, langkah Suryadharma Ali yang memberhentikan sejumlah pengurus dan kader PPP adalah tidak sah. Suryadharma dianggap tak memiliki legitimasi dalam mengeluarkan keputusan setelah dipecat sebagai Ketua Umum PPP beberapa hari lalu.

"Suryadharma sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual, maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum," kata Romahurmuziy dalam siaran pers, Sabtu (13/9/2014).

Ia menegaskan, rapat ke-18 pengurus harian DPP PPP telah memecat Suryadharma sebagai Ketua Umum PPP. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014. (Baca: Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP)

Suryadharma juga dianggap tak lagi memiliki legitimasi faktual karena tak mendapat dukungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia. Mayoritas pengurus harian DPP PPP juga tidak mendukungnya.

"Tidak adanya legitimasi moral karena Suryadharma telah nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," ujar Romahurmuziy.

Ia melanjutkan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai Pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses, yakni memberikan surat peringatan maksimal tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Sedangkan dalam Pasal 10 ART PPP juga diatur mengenai pemberhentian anggota PPP harus melalui mekanisme rapat pengurus harian.

Romahurmuziy menegaskan, semua aturan yang harus dilakukan sebelum memberhentikan anggota partai itu tak dilakukan oleh Suryadharma.

"Suryadharma nyata tidak paham organisasi. Apa pun SK yang diterbitkan Suryadharma adalah ilegal, batal demi hukum, dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP," pungkasnya.

Sebelumnya, Suryadharma mendatangi kantor DPP PPP, Jumat (12/9/2014) sore, dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tak sah. Ia lantas menyebut memecat tiga Wakil Ketua Umum PPP, yaitu Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy.

Selain empat nama itu, Suryadharma juga memecat enam Ketua DPP, yaitu Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim. (Baca: Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy)

Aksi saling pecat di internal PPP bukan kali ini saja terjadi. Pada April lalu, mereka juga saling pecat terkait sikap Suryadharma yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Belakangan, mereka berdamai dan jabatan masing-masing dikembalikan seperti semula. (Baca: Suryadharma Pecat Waketum PPP dan Empat Ketua DPW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com