Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kediaman Mantan Gubernur Papua dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTA

Kompas.com - 08/09/2014, 10:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah kantor dan rumah tinggal dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010. Kedua tersangka yang rumahnya digeledah ialah kediaman mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

"Geledah hari ini kasus mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Ada empat lokasi penggeledahan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (8/9/2014).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan, Kantor Dinas Otonom, Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura, dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Jalan Batu Karang No 4, Kelurahan Ardipura, Jayapura.

KPK juga menggeledah kediaman Barnabas di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua No 99 RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura, serta kediaman Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No 21, Jayapura.

Dalam keterangannya, Priharsa mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 waktu setempat atau 08.00 WIB.

"Penggeledahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar. Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut nilainya Rp 56 miliar.

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com