JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Jero Wacik tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019, meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (3/9/2014), mengatakan bahwa penggantian Jero sebagai anggota Dewan terpilih hanya dapat dilakukan oleh partai politik pengusungnya, yaitu Partai Demokrat.
"Semua harus dilakukan oleh parpol pengusung karena yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai. Dengan demikian, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik," kata Husni seperti dikutip Antara.
Jero tetap dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober sepanjang tidak ada keputusan hukum tetap terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Jero terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Bali yang meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. (Baca: Jero Wacik Disangka Memeras)
Setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan perolehan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar. (Baca: Jero Diduga Terima Uang Rp 9,9 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.