Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/08/2014, 13:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Pledoi ini merupakan tanggapan Atut atas tuntutan tim jaksa KPK yang meminta politisi Partai Golkar itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut merasa hanya menjadi korban dari perbuatan korupsi pihak lain yang mencatut namanya.

"Saya menjadi korban dari hal tersebut, saya dan adik saya menjadi korban dari tipu muslihat Akil, Susi, dan Amir, di nama mana saya telah diperjualbelikan mereka," kata Atut saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut mengaku tidak punya kepentingan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Atut, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang memiliki kepentingan untuk menang dalam sengketa pilkada Lebak yang bergulir di MK ketika itu.

Dia mengaku tidak pernah dilapori adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mengenai permintan Amir agar diberi bantuan dana untuk menyuap Akil.

"Kalau ada komunikasi antara saya dengan adik saya, itu tujuannya menagih janji Tubagus Chaeri Wardana menemani saya berangkat ke Singapura untuk temani berobat ke dokter," ujar Atut.

Kepada majelis hakim, Atut mengaku kaget ketika dituntut 10 tahun penjara. Dia tidak menyangka tim jaksa KPK bakal menuntutnya penjara selama itu. Atut pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada dirinya.

"Putusan majelis hakim ditunggu keluarga saya yang masih mempercayai saya ini adalah korban persekongkolan pemburu jabatan. Mereka berharap semoga diberikan keadilan sebesar-besarnya," ujar Atut sambil menitikkan air mata.

Tangis Atut semakin menjadi ketika dia menyebut-nyebut keluarganya. Dia menyesalkan adanya berita negatif yang menyangkut almarhum ayahnya, Tubagus Chasan Sochib atau Abah Chasan. Demikian juga ketika Atut menyampaikan permintaan maaf kepada putra bungsunya melalui pledoi yang dia bacakan.

"Khusus kepada Ananda putra paling kecil, maafkan Bunda sehingga menerima sanksi sosial dari teman-teman, masyarakat, sehingga harus berhenti sekolah dan sekarang Ananda harus nurut sama kakak-kakak karena Bunda enggak bisa membimbing," tutur Atut.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (baca: Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com