JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Pledoi ini merupakan tanggapan Atut atas tuntutan tim jaksa KPK yang meminta politisi Partai Golkar itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut merasa hanya menjadi korban dari perbuatan korupsi pihak lain yang mencatut namanya.
"Saya menjadi korban dari hal tersebut, saya dan adik saya menjadi korban dari tipu muslihat Akil, Susi, dan Amir, di nama mana saya telah diperjualbelikan mereka," kata Atut saat membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Atut mengaku tidak punya kepentingan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Atut, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang memiliki kepentingan untuk menang dalam sengketa pilkada Lebak yang bergulir di MK ketika itu.
Dia mengaku tidak pernah dilapori adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mengenai permintan Amir agar diberi bantuan dana untuk menyuap Akil.
"Kalau ada komunikasi antara saya dengan adik saya, itu tujuannya menagih janji Tubagus Chaeri Wardana menemani saya berangkat ke Singapura untuk temani berobat ke dokter," ujar Atut.
Kepada majelis hakim, Atut mengaku kaget ketika dituntut 10 tahun penjara. Dia tidak menyangka tim jaksa KPK bakal menuntutnya penjara selama itu. Atut pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada dirinya.
"Putusan majelis hakim ditunggu keluarga saya yang masih mempercayai saya ini adalah korban persekongkolan pemburu jabatan. Mereka berharap semoga diberikan keadilan sebesar-besarnya," ujar Atut sambil menitikkan air mata.
Tangis Atut semakin menjadi ketika dia menyebut-nyebut keluarganya. Dia menyesalkan adanya berita negatif yang menyangkut almarhum ayahnya, Tubagus Chasan Sochib atau Abah Chasan. Demikian juga ketika Atut menyampaikan permintaan maaf kepada putra bungsunya melalui pledoi yang dia bacakan.
"Khusus kepada Ananda putra paling kecil, maafkan Bunda sehingga menerima sanksi sosial dari teman-teman, masyarakat, sehingga harus berhenti sekolah dan sekarang Ananda harus nurut sama kakak-kakak karena Bunda enggak bisa membimbing," tutur Atut.
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (baca: Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.