Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Keberatan Tuntutannya Disebut Asumsi

Kompas.com - 01/09/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berkeberatan tuntutannya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah disebut hanya membangun asumsi. Menurut jaksa KPK Edy Hartoyo, tuntutan tersebut merupakan fakta-fakta hukum yang dirangkaikan sedemikian rupa.

"Kami tidak sependapat kalau dibilang kita asumsi-asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan, ditafsirkan menjadi bahwa perbuatan itu dilakukan oleh pendapat, jadi ya tidak sependapat," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Edy menanggapi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota majelis hakim Alexander Marwata. Menurut Alexander, Atut tidak terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.

Alexander juga menilai Atut seharusnya dibebaskan. Menurut Alexander, tuntutan dan dakwaan jaksa dibangun atas dasar asumsi Akil yang menganggap Atut mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Padahal, menurut Alexander, Atut tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil ataupun mengetahui adanya rencana pemberian uang kepada Akil.

Pendapat berbeda hakim Alexander ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Atut. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan kepada Atut.

Terkait vonis, jaksa Edy menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. "Ada beberapa hal, satu, lamanya masa pidana tidak sesuai; yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Tentunya kalau bagi kami, itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan Atut ini kepada pimpinan. Secara terpisah, pimpinan KPK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com