JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yakni AKB Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, tidak mengantongi izin dari atasannya saat pergi ke Malaysia. Hingga saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan tujuan keduanya pergi ke Malaysia.
"Tidak ada izin, jadi dia melakukan pelanggaran disiplin, keluar negeri tanpa izin," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Ronny mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dua anggota Polda Kalbar tersebut akan di proses. Jika nantinya keduanya terbukti melakukan tindak pidana, maka keduanya bisa dikenakan sidang baik disiplin maupun sidang kode etik profesi.
"Kita masih menunggu Wakapolda Kalbar dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, hasil koordinasinya seperti apa, baru kita tindak lanjut," ucap Ronny.
Sebelumnya, dua polisi Indonesia ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika.
"Yang jelas adalah bahwa apa yang telah terjadi telah merusak apa yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selama ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, di Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Arief mengatakan dirinya masih terus menunggu informasi atas perkembangan kasus yang sekarang ditangani Kepolisian Bukit Aman di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut Arief, informasi tentang penangkapan tersebut dia terima pada Jumat (29/8/2014) pukul 07.30 WIB.
Kabar itu datang saat dia dalam perjalanan ke Singkawang, dari Mempawah. Kabar yang Arif dapatkan pagi itu menyebutkan kepolisian Malaysia menangkap tiga orang di sebuah hotel di negeri jiran tersebut, menyusul penangkapan seorang tersangka kasus narkotika di bandara internasional Kuala Lumpur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.