JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (29/8/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat membuka persidangan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Haswandi sempat menanyakan kondisi kesehatan Anas.
"Saudara terdakwa sehat?" ucap Haswandi kepada Anas.
Menjawab pertanyaan hakim ini, Anas mengaku sehat. Namun, Anas mengaku sedikit mengantuk karena sidang sebelumnya pada Kamis (28/8/2014) berlangsung hingga hampir tengah malam.
"Agak teler, tapi sehat," kata Anas.
Pada Kamis, sidang perkara Anas berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lewat pukul 23.00 WIB. Sejumlah saksi diperiksa dalam persidangan kemarin, mulai dari ahli hukum pidana, perdata, hingga ahli pencucian uang.
Hadir pula sebagai saksi dalam persidangan, mertua Anas yang juga pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali.
Sementara hari ini, tim jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yaitu Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, Wahyudi Utomo alias Iwan, anggota Polri Fajar Firmansyah, dan Riyadi. Tim jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai saksi.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.