Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 25/08/2014, 08:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Desakan pada presiden terpilih Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terus bergulir. Jokowi pun mulai membuka diri untuk semua masukan terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM. Deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan, pihaknya mewakili Jokowi untuk memulai komunikasi dengan para pegiat HAM itu.

Rencananya, dialog digelar di akhir bulan ini di Kantor Tim Transisi. Menurut Andi, dia akan meminta masukan dari para aktivis tersebut untuk memperkaya solusi penuntasan kasus pelanggaran HAM. Secara prinsip, kata dia, Jokowi berkomitmen menghormati posisi hukum dan menjamin tak akan memberi perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar HAM.

Andi mengungkapkan, ada beberapa alternatif tawaran yang akanditawarkan sebagai materi pembahasan bersama para aktivis dan anggota Komnas HAM. Pertama, Jokowi menawarkan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memungkinkan adanya pengadilan HAM Ad Hoc. Tawaran lainnya adalah membentuk tim khusus di Kantor Kepresidenan untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

"Kalau ada proses hukum yang mereka tawarkan dan bisa dijalankan negara, maka pembentukan tim khusus juga jadi salah satu tawaran. Proses itu bisa dilakukan untuk semuanya, termasuk anggota tim (transisi)," ujar Andi, Jumat (22/8/2014).

Menanggapi itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan rekomendasi untuk pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam bidang HAM. Jokowi-JK diminta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani dengan baik pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jokowi harus memutus penderitaan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).

Haris juga meminta Jokowi-JK tidak mengakomodasi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat atau bertanggung jawab pada persoalan HAM di Indonesia. Beberapa nama itu di antaranya, Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang menjadi Dewan Penasihat Tim Transisi.

Jokowi-JK juga diminta untuk membuat komite yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan kasus konflik agraria, menjamin kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan, dan juga untuk membentuk tim koordinasi keamanan dan penegakan hukum dan membentuk pengadilan HAM di Aceh dan di Papua. Haris berharap agar pasangan Jokowi-JK mau mendengar dan melaksanakan rekomendasi yang disarankan oleh KontraS.

"Kalau Jokowi-JK benar mau disumpah untuk melayani masyarakat, ini harus dilakukan," ucap Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com