Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim soal "Obor Rakyat"

Kompas.com - 23/08/2014, 17:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan, dia akan dipanggil ke Badan Reserse Kriminal Polri minggu depan terkait beredarnya tabloid Obor Rakyat. Namun, Jokowi tidak dapat memastikan tanggal dan dalam kepentingan apa dia diminta hadir.

"Katanya minggu depan saya diundang ke sana (Bareskrim) tapi tanggalnya enggak tahu," ujar Jokowi di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

Jika penyidik telah menentukan tanggal yang tepat untuk memanggilnya, Jokowi siap memenuhi panggilan tersebut. Jokowi mengatakan, ia belum menerima surat panggilan dari Bareskrim, meski ia sudah mendapat kabar tentang pemanggilan tersebut.

"Ya, dateng. Kalau diundang ke Bareskrim, ya dateng ke Bareskrim," kata Jokowi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan Jokowi. "Belum tahu soal itu. Mungkin penyidik telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar Ronny.

Informasi saja, Polri sudah melayangkan panggilan ke Jokowi sebanyak 2 kali sebelumnya, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan, Kamis, 23 juli.

Sebelumnya, Ronny menyebutkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis (24/7/2014). Menurut dia, Jokowi hadir untuk dimintai keterangan.

"Karena kasus ini delik aduan, memang mengharuskan ada berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2014). Tabloid Obor Rakyat berisi pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum. Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.

Baca juga : Polri Tunggu Kesiapan Waktu Jokowi untuk Jadi Saksi "Obor Rakyat"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com