JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, masih mencari waktu yang tepat untuk memanggil Presiden Terpilih Joko Widodo sebagai saksi kasus tabloid Obor Rakyat. Keterangan Jokowi bisa melengkapi Berita Acara Perkara (BAP) yang nantinya dijadikan alat bukti yang sah.
"Pemeriksaan Jokowi sedang mencari kesiapan waktu (Jokowi)," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Selain itu, Ronny menuturkan, proses pemeriksaan bisa saja di tempat lain atau tempat yang disepakati kuasa hukum dan penyidik. Karena, dalam kasus Obor Rakyat, Jokowi dipanggil sebagai korban.
"Keterangan beliau (Jokowi) langsung dalam bentuk BAP. Ketika keterangan korban sangat tinggi, itu alat bukti yang sah," jelas Ronny.
Polri sudah melayangkan panggilan ke Jokowi sebanyak 2 kali sebelumnya, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan, Kamis, 23 juli.
Sebelumnya, Ronny menyebutkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis (24/7/2014). Menurut dia, Jokowi hadir untuk dimintai keterangan.
"Karena kasus ini delik aduan, memang mengharuskan ada berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2014). Tabloid Obor Rakyat berisi pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi.
Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum. Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.