Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Kesiapan Waktu Jokowi untuk Jadi Saksi "Obor Rakyat"

Kompas.com - 06/08/2014, 18:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, masih mencari waktu yang tepat untuk memanggil Presiden Terpilih Joko Widodo sebagai saksi kasus tabloid Obor Rakyat. Keterangan Jokowi bisa melengkapi Berita Acara Perkara (BAP) yang nantinya dijadikan alat bukti yang sah.

"Pemeriksaan Jokowi sedang mencari kesiapan waktu (Jokowi)," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, Ronny menuturkan, proses pemeriksaan bisa saja di tempat lain atau tempat yang disepakati kuasa hukum dan penyidik. Karena, dalam kasus Obor Rakyat, Jokowi dipanggil sebagai korban.

"Keterangan beliau (Jokowi) langsung dalam bentuk BAP. Ketika keterangan korban sangat tinggi, itu alat bukti yang sah," jelas Ronny.

Polri sudah melayangkan panggilan ke Jokowi sebanyak 2 kali sebelumnya, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan, Kamis, 23 juli.

Sebelumnya, Ronny menyebutkan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis (24/7/2014). Menurut dia, Jokowi hadir untuk dimintai keterangan.

"Karena kasus ini delik aduan, memang mengharuskan ada berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2014). Tabloid Obor Rakyat berisi pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum. Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com