Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Larang Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Kembali Menjabat

Kompas.com - 22/08/2014, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menegaskan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan sidang kode etik penyelengara pemilu, tidak diperbolehkan menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut berlaku untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah mana pun.

"Kalau petugas penyelenggara pemilu diberhentikan, maka dilarang menduduki jabatan penyelenggara pemilu lagi, kapan pun dimana pun. Silakan cari tempat kerja lain, tapi bukan di KPU atau Bawaslu," ujar Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Selain karena sanksi pemberhentian bersifat permanen, imbuh Jimly, hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama oleh orang yang sama. Namun, kata Jimly, larangan tersebut tidak berlaku pada sanksi peringatan yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, peringatan berlaku sebagai teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang.

"Kalo diberi peringatan kan sifatnya mendidik, tidak boleh diulangi. Kalau kesalahan sejenis dilakukan dua kali, maka diberhentikan," ujarnya.

 

Perlu Evaluasi Rekrutmen

Jimly mengatakan, perlu adanya evaluasi dalam proses rekrutmen pimpinan mau pun anggota penyelenggara pemilu. Menurut Jimly, kelembagaan penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat dengan konstruksi sebagai sebuah lembaga negara.

"Kami juga berharap mekanisme kelembagaan KPU dan Bawaslu ditinjau kembali. Harus diperkuat, dikonstruksi sebagai lembaga negara," kata Jimly.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu dalam sidang putusan kode etik DKPP pada 21 Agustus 2014. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com