Oleh: Neles Tebay
KOMPAS.com - Sistem noken digunakan dalam pemilihan presiden di 16 kabupaten yang terletak di Pegunungan Tengah, Papua. Sistem ini menjadi populer karena gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Banyak orang bertanya, "Apakah sistem noken dalam pemilu mencerminkan atau mencederai demokrasi?"
Noken merupakan tas anyaman tradisional Papua yang dibuat dari kulit kayu dan digunakan orang Papua yang mendiami pegunungan. Noken tidak didatangkan dari luar karena dibuat oleh penduduk lokal, terutama kaum wanitanya. Noken yang merupakan warisan budaya ini digunakan dalam pemilu—baik pilkada, pemilu legislatif, maupun pilpres—entah sebagai sarana pengganti kotak suara, entah sebagai representasi calon atau pasangan calon.
Noken sebagai simbol
Persoalan muncul ketika noken digunakan sebagai simbol dalam pemilu. Sejak nama calon kepala daerah atau anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden ditetapkan, orang Papua di berbagai kampung di pegunungan mulai terlibat dalam diskusi-diskusi, baik yang terjadi secara spontan maupun terencana. Diskusi dilakukan di rumah adat, halaman tempat ibadah, halaman balai desa, atau halaman rumah tertentu, dan dipimpin tokoh agama, tokoh pemuda, guru, atau pegawai negeri yang dipercayai oleh penduduk lokal.
Dalam diskusi itu, mereka saling membagi informasi tentang sepak terjang setiap calon yang hendak dipilih. Mereka tidak membahas janji-janji para calon sebab janji tidak bisa dipegang dan sulit diuji kebenarannya.
Informasi yang mereka cari dan bagikan berkisar tentang kehidupan para calon. Mereka ingin mengetahui pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, kebiasaannya, hobinya, sifat-sifat dan karakter dirinya, sikapnya terhadap orang lain, serta nilai-nilai universal yang dihidupi dan diperjuangkannya. Kalau calon berasal dari desa tempat diskusi dilaksanakan, peserta menyelidiki kontribusinya bagi kemajuan desa asalnya.
Dengan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, orang kampung mulai mendapatkan gambaran tentang calon siapa yang dapat dipercayai dan layak dipilih. Setiap pemilih di kampung mulai mengambil keputusan personal tentang calon yang akan dipilihnya.
Kemudian calon pilihannya disampaikan kepada orang lain untuk menguji kelayakan dan mendapatkan tanggapan balik. Dengan demikian, semua calon yang disebutkan para pemilih diuji kelayakannya oleh rakyat dengan menggunakan kriteria kultural.
Pengujian melalui diskusi berlangsung hingga para pemilih di suatu desa mencapai kesepakatan. Isi kesepakatan mencakup calon yang dapat dipercayai dan, karena itu, layak diberikan suara kepadanya, serta seberapa banyak suara yang dapat dialokasikan baginya.
Maka, menjadi jelas bahwa hasil pemilu adalah keputusan personal dari setiap pemilih, yang disatukan secara bersama menjadi sebuah kesepakatan komunitas, dan disimbolkan melalui noken. Rakyat bisa bersepakat ”mengisi” semua suara dari desanya dalam sebuah noken dan menyerahkannya kepada calon yang dipercayainya atau membagi suara kepada beberapa calon.
Transparan
Kesepakatan rakyat ditetapkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Mereka tidak merahasiakan kesepakatan mereka tentang calon yang mereka pilih. Mereka malah menceritakan kesepakatan mereka ke orang lain.
Oleh karena itu, biasanya orang sudah tahu hasil pemilu atau calon siapa yang akan dipilih oleh rakyat di desa sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Pada hari pemungutan suara rakyat hanya mengungkapkan kesepakatan mereka.
Di Pegunungan Papua, pemilu dilaksanakan secara transparan atas dasar kesepakatan bersama yang merangkum keputusan pribadi para pemilih. Oleh karena itu, rakyat tidak mempermasalahkan tempat pemungutan suara. Pencoblosan surat suara bisa dibuat tempat pemungutan suara atau di kantor kecamatan, tetapi hasilnya mesti sesuai dengan kesepakatan rakyat. Jadi, tidak ada rakyat yang memberontak ketika pemungutan suara tidak dilaksanakan di tempat pemungutan suara.