JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum mendapat sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca-penghitungan suara nasional.
"DKPP mengambil kesimpulan bahwa teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 terbukti melanggar kode etik dan memberikan peringatan kepada teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Singka Subekti, saat membacakan putusan dalam sidang kode etik DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Valina mengatakan, teradu telah melanggar asas kepastian hukum tentang kode etik penyelenggara negara. Meskipun demikian, KPU dianggap telah melakukan pembukaan kotak suara dengan prinsip transparansi. Saat pembukaan kotak suara, KPU telah mengundang saksi dari kedua pasangan calon, perwakilan Panwaslu atau Bawaslu, serta pihak terkait yang berkepentingan. Hal itu menunjukkan profesionalitas yang dilakukan oleh KPU.
"Tetapi, karena pada saat pembukaan kotak suara KPU melibatkan saksi dan pihak terkait, hal itu membantu untuk meringankan," ucap Valina.
Valina menambahkan, DKPP meminta agar ke depannya KPU membuat peraturan yang jelas agar tidak ada lagi perdebatan terkait pembukaan kotak suara. Ketujuh Komisioner KPU yang mendapat sanksi peringatan oleh DKPP adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.