Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka

Kompas.com - 14/08/2014, 16:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran bagi mereka yang ingin menjadi calon pimpinan KPK pada 15 Agustus 2014. Pansel akan mengumumkan lebih jauh mengenai syarat pendaftaran calon pimpinan KPK pada tanggal tersebut melalui media dan website.

Kali ini, pansel mencari satu orang untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pensiun pada Desember 2014.

"15 Agustus besok akan terbit di media-media dan web mengenai persyaratan apa yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK 2014-2018, sedangkan secara details besok bisa dibaca persyaratannya. Ada waktu sampai 3 September untuk memenuhi persyaratan itu," kata Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo di Gedug Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (14/8/2014) seusai mengikuti rapat perdana Pansel.

Menurut Imam, persyaratan sebagai calon pimpinan KPK akan dipaparkan secara rinci melalui media massa dan web. Dia mengatakan, seleksi tahap awal yang dilakukan berupa seleksi persyaratan atau seleksi administrasi. Selanjutnya, Pansel akan meminta calon yang lolos seleksi administrasi untuk membuat makalah pribadinya maupun tulisan terkait dengan kompetensinya.

"Nanti juga akan ada assesment terkait profil calon, tracking. Pada saat yang sama, ada wawancara mendalam," ujar Imam.

Dia juga meminta masyarakat, termasuk media, turut ikut menelusuri rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK nantinya. Dari proses seleksi ini, Pansel akan menghasilkan dua nama yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR.

Sesuai dengan Keppres, Pansel Calon Pimpinan KPK akan dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Terkait pembentukan Pansel, empat pimpinan KPK telah menyampaikan penolakannya. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro.

Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Kendati menuai penolakan, Pansel akan tetap berjalan. Menurut Amir, pembentukan Pansel merupakan amanat Undang-Undang yang tidak bisa diabaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com