Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Berikan Status "Justice Collaborator" kepada Hendra "Office Boy"

Kompas.com - 13/08/2014, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama kepada Hendra Saputra, office boy yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Menurut Koalisi, status tersebut penting agar Hendra bisa mendapatkan reward berupa keringanan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat jika dia divonis hukuman penjara nantinya.

"Anehnya, Kejaksaan Agung belum memberikan cap JC (justice collaborator) kepada Hendra, kita belum tahu apa masalahnya. Status JC penting, dengan adanya cap ini, dia bisa mendapatkan keringanan. Kenapa sekarang Jaksa Agung tidak keluarkan status JC, ini jadi pertanyaan," kata anggota Koalisi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut koalisi, Hendra layak mendapatkan status juctice collaborator. Koalisi menilai, dia kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung. Tanpa keterangan Hendra, kata Supriyadi, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa menetapkan anak Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.

Anggota Koalisi lainnya, Emerson Yuntho, mengatakan, Hendra semakin layak ditetapkan sebagai justice collaborator mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepadanya. Menurut Emerson, LPSK tidak akan sembarangan memberikan perlindungan.

Dalam memberikan perlindungan, LPSK melihat sejauh mana peran orang tersebut membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Anggota Badan Pekerja ICW itu juga menilai, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika Kejaksaan Agung tidak memberikan penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama atau kooperatif.

"Ada semacam tidak ada penghargaan yang diberikan kejaksaan terhadap Hendra sebagai JC, belum ada label yang diberikan kejaksaan kepada Hendra. Label ini penting untuk meyakinkan bahwa orang ini mendapatkan penghargaan jika bekerja sama dengan penegakan hukum," tutur Emerson.

Hendra yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi videotron tersebut dijadwalkan menghadapi vonis pekan depan. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Kejaksaan Agung menuntut Hendra hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta yang dapat diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Hendra keberatan. Dia mengaku hanya dipaksa atasannya, Riefan Avrian, untuk menandatangani sejumlah berkas yang belakangan diketahuinya bahwa berkas tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif. Hendra pun dijadikan direktur dalam perusahaan yang kemudian menang proyek videotron tersebut.

Padahal, Hendra tak mengerti soal proyek videotron. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas III sekolah dasar (SD).

Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sempat membantah, dalam persidangan, Riefan akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Ia mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com