Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Giliran KPU dan Bawaslu Beri Keterangan di Sidang DKPP

Kompas.com - 13/08/2014, 11:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (13/8/2014). Pada sidang kali ini, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang hadir sebagai teradu diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan, yang berikutnya diikuti tahap pembuktian.

"Pagi ini kita akan mendengarkan keterangan dari pihak teradu pertama, KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie di Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Jimly mengatakan, setelah KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan, pengadu, yakni tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla dan tim hukum independen dipersilakan menyampaikan tanggapan.

Setelah itu, majelis akan mengajukan pertanyaan untuk mendalami keterangan dari pengadu, KPU, dan Bawaslu.

"Nanti sore baru tahap pembuktian," kata Jimly.

Mereka yang terlihat hadir dalam sidang hari ini di antaranya Ketua KPU Husni Kamil Manik serta sejumlah komisioner, yaitu Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, dan Juri Ardiantoro. Sementara itu, dari Bawaslu ialah Ketua Bawaslu Muhammad serta anggotanya, yaitu Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdahningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com