Kuasa hukum Atut, TB Sukatma berharap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut sesuai fakta persidangan. "Harapan tim PH (penasehat hukum) adalah agar JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan," kata dia melalui pesan singkat, Minggu (10/8/2014).
Menurut Sukatma, nama Atut hanya dicatut oleh calon bupati Lebak, Amir Hamzah, dan pengacara Amir, Susi Tur Andayani, untuk meminta bantuan dana kepada adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang dari Wawan itulah yang akan diberikan untuk menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
"Klien kami akan berupaya memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka atau terdakwa," ujar Sukatma. Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam dakwaan, Atut disebut memerintahkan adiknya, Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar.
Uang itu rencananya diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.