KOMPAS.com - Pada Selasa (22/7/2014) lalu, KPU resmi menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Atas keputusan itu, Prabowo menyatakan menolak seluruh pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Menurut dia, proses pilpres yang diselenggarakan KPU cacat, bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Banyak pihak bertanya-tanya apakah sikap tersebut menandakan Prabowo tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenyataan menunjukkan bahwa Jumat (25/7) lalu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 ke MK. Seperti apakah proses gugatan itu akan berlangsung di MK?
Berdasarkan Pasal 201 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres dinyatakan bahwa "terhadap penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh pasangan calon kepada MK dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU". Oleh karena itu, Prabowo memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan upaya hukum ke MK.
Keberatan yang bisa diajukan ke MK hanya mengenai hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres.
Hal ini berdasarkan Pasal 201 Ayat (2) UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres. Maka, semua gonjang-ganjing oleh pihak koalisi Prabowo-Hatta menjelang pendaftaran gugatan ke MK sebenarnya lebih merupakan aktivitas politik ketimbang upaya hukum.
Salah satunya adalah hitungan yang dilakukan tim Koalisi Merah Putih yang diklaim tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU.
Koalisi Merah Putih menyatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan pilpres di 52.000 TPS sehingga meminta pemungutan suara ulang.
Prospek gugatan
Terdapat beberapa kemungkinan hasil dari gugatan yang diajukan tim hukum Koalisi Merah Putih.
Pertama, jika permohonan belum memenuhi kelengkapan, akan diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon. Apabila hal ini tidak dipenuhi, berkas permohonan akan dikembalikan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 jo Ayat 4 UU No 23/2004 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011.
Kedua, apabila berkas permohonan lengkap, akan masuk dalam proses persidangan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu permohonan perselisihan pemilu dapat diterima.
Syaratnya antara lain pemohon merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pilpres. Syarat kedua, permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum. Syarat terakhir adalah permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pilpres secara nasional.
Apabila semua syarat tersebut tidak terpenuhi, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Maka, perjuangan Prabowo menuju kursi R1 berakhir sampai di sini.
Kemungkinan yang ketiga, apabila MK berpendapat permohonan itu beralasan, dalam arti syarat-syarat terpenuhi, maka dalam amar putusannya permohonan akan dikabulkan. Sebaliknya, apabila permohonan tidak beralasan, bisa saja amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Apabila permohonan ditolak, berarti gugatan tersebut membuktikan bahwa tidak terjadi permasalahan pada hasil pilpres. Maka, tertutup sudah peluang Prabowo-Hatta menjadi presiden dan wakil presiden.
Namun, seandainya kemungkinan sebaliknya yang terjadi, permohonan dikabulkan, MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Dalam hal ini, MK akan memerintahkan penghitungan suara ulang sebagaimana yang dimohonkan Prabowo-Hatta.
Masih beragam kemungkinan yang terjadi terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilpres 2014 ini.
Semua ini akan terjawab pada saat proses gugatan memasuki persidangan. Semoga MK dapat bekerja secara independen dan menjalankan amanah konstitusi. (L05/Toto S/Litbang Kompas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.