Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diyakini Akan Tolak Gugatan "Suntik Mati" Ryan

Kompas.com - 05/08/2014, 16:39 WIB


DEPOK, KOMPAS.com —
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kisnu Widagso mengaku sangat ragu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima uji materiil yang diajukan Ignatius Ryan Tumiwa, yang ingin menghapus Pasal 344 KUHP dengan alasan agar permintaan bunuh diri diizinkan oleh negara.

Kisnu mengatakan, jika MK memenuhi gugatan Ryan, maka banyak kelompok masyarakat yang perasaan moralnya tersakiti.

"Bahkan sebagian besar kelompok masyarakat akan tersakiti perasaan moralnya. Sebab ini sangat terkait erat dengan moralitas masyarakat kita," kata Kisnu seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/8/2014).

Menurut Kisnu, masyarakat Indonesia masih kental dengan nilai budaya, adat, dan agama sehingga pasti akan menolak jika bunuh diri dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Sebab suku mana di Indonesia yang membolehkan bunuh diri? Lalu agama mana di Indonesia yang membolehkan bunuh diri? Hampir tidak ada kan," kata Kisnu.

Selain itu, Kisnu menilai uji materiil yang diajukan Ryan kurang tepat karena gugatan ke MK haruslah gugatan yang dirasakan sangat mendasar dan dianggap tidak memenuhi hak dan kewajiban masyarakat luas.

Ia mengatakan, jika memang Ryan menggugat Pasal 344 KUHP ke MK, berarti Ryan merasa bahwa pasal itu bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945 yang berlaku di Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

"Lalu esensi apa dari konstitusi kita yang dianggap penggugat bertentangan dengan pasal itu? Saya merasa maksud penggugat pasal itu bertentangan dengan hak hidup dalam konstitusi yang dimaknainya sebagai hak mati juga," paparnya.

Jika pasal itu dianggap tidak memenuhi hak mati seseorang, tambah Kisnu, belum tentu dianggap bertentangan dengan konstitusi atau bertentangan dengan hak hidup seseorang.

"Esensinya siapakah yang memiliki hak hidup dan hak mati atas setiap orang? Sebenarnya hanya Tuhan. Karenanya di beberapa negara maju, dilegalkannya bunuh diri atau permintaan mati ini, karena terkait dengan sistem lainnya, misalnya asuransi atau sistem lain," paparnya.

Kisnu menambahkan, pemenuhan hak mati seseorang oleh negara atau dilegalkannya hal itu harus melalui proses serta prosedur yang panjang, agar benar-benar berguna serta dirasakan masyarakat banyak.

"Jadi harus ada kajian dan proses panjang dulu soal ini. Sebab di negara maju sekalipun serta di negara kita, hal ini selalu debatebel," kata Kisnu.(Budi Sam Law Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com