"Melalui petisi ini kami ingin menyalurkan aspirasi kami bahwa kami dokter Indonesia menolak apabila Bapak Ir. H. Joko widodo akan menjadikan Ribka Tjiptaning sebagai mentri kesehatan pada kabinet Bapak berdasarkan beberapa alasan :
1. Pada rapat komisi IX tanggal 7 Maret 2013 Ribka Tjiptaning mengatakan beberapa hal yang sangat menyinggung perasaan dokter Indonesia dan menghina profesi dokter di Indonesia, pernyataan Ribka Tjiptaning pada rapat komisi IX tersebut adalah :
a) Dokter lebih jahat dari POLANTAS karena dokter menilang orang sakit sedangkan POLANTAS menilang orang sehat.
b) dokter mendapatkan komisi 15% dari pemeriksaan lab
Pernyataan tersebut dirasa sangat menghina profesi kedokteran, padahal sumpah dokter indonesia berbunyi :
"Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan"
Bagaimana kami dapat dipimpin oleh seorang MENKES yang tidak dapat menjaga martabat profesi nya sendiri dan yang tidak dapat memegang sumpah profesinya sendiri.
2. Bahwa di Indonesia masih banyak guru - guru besar kami yang sangat kompeten untuk menduduki posisi mentri kesehatan seperti misalnya Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, Ph.D, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE atau masih banyak lagi guru guru besar yang ahli dalam bidang kesehatan masyarakat dari seantero universitas negri ternama di Indonesia ini. Kami menagih janji Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk memilih mentri dari kalangan profesional, khusunya dalam bidang kesehatan masyarakat.
Untuk rekan rekan sejawat yang memiliki pemikiran sama dengan saya, mari bersama sama kita suarakan aspirasi kita ini dan semoga Bapak Ir. H. Joko Widodo dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam memilih mentri kesehatan selanjutnya."
Baja juga:
Ribka Mengaku Siap Dicalonkan sebagai Menteri Kesehatan
Ini Janji Ribka jika Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan oleh Jokowi
Ketua Komisi IX Minta Presiden Terbitkan PP Pemidanaan Rumah Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.