Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Masyarakat di Pemilu

Kompas.com - 30/07/2014, 14:41 WIB


Oleh: Ramlan Surbakti

Partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu merupakan parameter keempat untuk Pemilu yang Adil dan Berintegritas.

Peran serta warga negara yang telah dewasa secara politik (baca: memiliki hak pilih) dalam proses penyelenggaraan pemilu tak hanya memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi juga mengawal agar proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan suara yang diberikan ikut menentukan hasil pemilu.

Sembilan bentuk partisipasi

Setidaknya terdapat sembilan bentuk partisipasi warga negara dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Pertama, keterlibatan anggota parpol dalam proses seleksi calon anggota DPR dan DPRD, serta dalam memberikan masukan untuk perumusan visi, misi, dan program parpol dalam pemilu. Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD 2014 dapat disimpulkan tak ada parpol peserta pemilu yang melibatkan anggota di akar rumput dalam proses seleksi calon dan penyusunan visi, misi, dan program partai. Yang dilibatkan hanya sekelompok kecil anggota yang jadi elite partai pada kepengurusan partai tingkat nasional dan daerah.

Kedua, keterlibatan para aktivis LSM dalam menyelenggarakan program pendidikan pemilih (voter’s education). Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kecerdasan pemilih dalam menentukan perilaku memilih. Untuk menyongsong Pemilu 2014 boleh dikatakan tak ada LSM yang melaksanakan program pendidikan pemilih secara sistematik. Dua faktor penyebab utama mengapa ormas sipil absen dalam melakukan pendidikan pemilih: tidak tersedia dana karena sejumlah negara donor sudah menghentikan dana hibah untuk pendidikan pemilih, serta para aktivis LSM yang berminat dan berpengalaman dalam bidang ini sudah beralih ke bidang kegiatan lain, sementara pendatang baru kurang berminat.

Ketiga, mendukung secara aktif parpol peserta pemilu atau calon tertentu, baik dengan menjadi peserta kampanye pemilu maupun ikut menyumbang dana kampanye dalam bentuk uang dan/atau barang dan jasa. Jumlah peserta kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD, khususnya kampanye dalam bentuk rapat umum, kian berkurang termasuk pada kampanye parpol papan atas. Bahkan, partisipasi perseorangan dalam memberikan dukungan dana kampanye untuk pemilu anggota DPR dan DPRD lebih rendah lagi.

Kepercayaan warga masyarakat kepada parpol memang kian rendah, selain rapat umum masih banyak bentuk kampanye pemilu lain (pemasangan alat peraga, iklan melalui media, pertemuan tatap muka, dan kampanye dari rumah ke rumah), dan sebagian pemilih lebih suka meminta uang daripada memberikan sumbangan dan kampanye kepada partai/calon. Bahkan, sebagian calon lebih memilih kampanye dari rumah ke rumah. Transaksi jual-beli suara justru terjadi pada bentuk kampanye seperti ini. Partisipasi sebagai peserta kampanye rapat umum dan pemberian sumbangan dana kampanye (dana gotong royong) jauh lebih besar pada Pemilu Presiden (Pilpers) 2014 daripada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Keempat, mengajak orang lain mendukung parpol/calon tertentu dan/atau untuk tidak mendukung parpol/calon lain dalam pemilu. Karena hampir semua parpol memiliki ideologi yang sama, yaitu pragmatisme, pemilu lebih banyak merupakan persaingan antarcalon dari segi popularitas daripada persaingan ideologik (baca: persaingan alternatif kebijakan publik yang disusun berdasarkan ideologi/ platform tertentu). Kampanye pihak ketiga, sebagai tim pendukung tak resmi atau bersifat independen, praktis lebih banyak muncul pada pilpres daripada pileg. Partisipasi relawan seperti ini jauh lebih besar pada Pilpres 2014 daripada Pileg 2014.

Kelima, keterlibatan dalam lembaga pemantau pemilu yang mendapat akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan terhadap satu atau lebih tahapan pemilu di sejumlah daerah pemilihan. Hanya sebagian dari 17 lembaga pemantau yang dapat akreditasi dari KPU yang melaksanakan program pemantauan Pileg 2014. Yakni, LP3ES untuk pemutakhiran daftar pemilih; Perludem untuk proses pemungutan dan penghitungan suara; JPPR untuk proses pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi pemilih difabel; Migrant Care untuk pemilih di luar negeri; Kemitraan untuk kampanye dan dana kampanye, serta proses pemungutan dan penghitungan suara; KIPP untuk proses pemungutan dan penghitungan suara.

Karena keterbatasan sumber daya, pemantauan pemilu tak dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi tahapan maupun provinsi. Kemitraan, misalnya, hanya melakukan pemantauan di lima provinsi (Jateng, Sumut, NTB, Papua, dan Maluku). Kontribusi utama lembaga ini menjaga agar pemilu diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keenam, keterlibatan pemilih dalam melakukan pengawasan atas proses penyelenggaraan tahapan pemilu: mengawasi apakah pemilu diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Pemilu menentukan tiga pihak yang dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan pelanggaran atas Ketentuan Administrasi Pemilu, Ketentuan Pidana Pemilu, atau Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ketiga pihak tersebut adalah pemilih terdaftar, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

Pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu ini disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena Panwas/Bawaslu hanya akan bertindak jika ada pengaduan dari satu atau lebih dari tiga pihak itu dan jumlah kasus yang ditangani Bawaslu seluruh Indonesia mencapai ribuan, dapat diduga cukup banyak yang menyampaikan pengaduan. Belum diketahui seberapa banyak pemilih yang menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu ke Panwas/Bawaslu.

Ketujuh, ikut memilih atau memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara (voting turnout). Jumlah warga negara yang berhak memilih yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2014 mengalami peningkatan dari sekitar 85 persen pada Pileg 2009 menjadi 95-97 persen untuk Pileg 2014. Peningkatan ini terjadi karena daftar pemilih tak lagi disamakan dengan daftar penduduk ber-NIK. Partisipasi pemilih terdaftar dalam memberikan suara untuk Pileg 2014 mengalami peningkatan dari 70,29 persen pada Pemilu 2009 menjadi 76,11 persen untuk Pemilu 2014. Peningkatan ini terjadi karena pengaruh para capres yang sudah melakukan kampanye lebih awal.

Jumlah suara sah mengalami peningkatan dari 85,59 persen (jumlah suara tak sah 14,41 persen) pada Pileg 2009 menjadi 90 persen (jumlah suara tak sah 10 persen) untuk Pileg 2014. Meski cara nyoblos sudah menggantikan cara nyontreng, ternyata jumlah suara tak sah masih tinggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com