Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Masyarakat di Pemilu

Kompas.com - 30/07/2014, 14:41 WIB


Oleh: Ramlan Surbakti

Partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu merupakan parameter keempat untuk Pemilu yang Adil dan Berintegritas.

Peran serta warga negara yang telah dewasa secara politik (baca: memiliki hak pilih) dalam proses penyelenggaraan pemilu tak hanya memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi juga mengawal agar proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan suara yang diberikan ikut menentukan hasil pemilu.

Sembilan bentuk partisipasi

Setidaknya terdapat sembilan bentuk partisipasi warga negara dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Pertama, keterlibatan anggota parpol dalam proses seleksi calon anggota DPR dan DPRD, serta dalam memberikan masukan untuk perumusan visi, misi, dan program parpol dalam pemilu. Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD 2014 dapat disimpulkan tak ada parpol peserta pemilu yang melibatkan anggota di akar rumput dalam proses seleksi calon dan penyusunan visi, misi, dan program partai. Yang dilibatkan hanya sekelompok kecil anggota yang jadi elite partai pada kepengurusan partai tingkat nasional dan daerah.

Kedua, keterlibatan para aktivis LSM dalam menyelenggarakan program pendidikan pemilih (voter’s education). Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kecerdasan pemilih dalam menentukan perilaku memilih. Untuk menyongsong Pemilu 2014 boleh dikatakan tak ada LSM yang melaksanakan program pendidikan pemilih secara sistematik. Dua faktor penyebab utama mengapa ormas sipil absen dalam melakukan pendidikan pemilih: tidak tersedia dana karena sejumlah negara donor sudah menghentikan dana hibah untuk pendidikan pemilih, serta para aktivis LSM yang berminat dan berpengalaman dalam bidang ini sudah beralih ke bidang kegiatan lain, sementara pendatang baru kurang berminat.

Ketiga, mendukung secara aktif parpol peserta pemilu atau calon tertentu, baik dengan menjadi peserta kampanye pemilu maupun ikut menyumbang dana kampanye dalam bentuk uang dan/atau barang dan jasa. Jumlah peserta kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD, khususnya kampanye dalam bentuk rapat umum, kian berkurang termasuk pada kampanye parpol papan atas. Bahkan, partisipasi perseorangan dalam memberikan dukungan dana kampanye untuk pemilu anggota DPR dan DPRD lebih rendah lagi.

Kepercayaan warga masyarakat kepada parpol memang kian rendah, selain rapat umum masih banyak bentuk kampanye pemilu lain (pemasangan alat peraga, iklan melalui media, pertemuan tatap muka, dan kampanye dari rumah ke rumah), dan sebagian pemilih lebih suka meminta uang daripada memberikan sumbangan dan kampanye kepada partai/calon. Bahkan, sebagian calon lebih memilih kampanye dari rumah ke rumah. Transaksi jual-beli suara justru terjadi pada bentuk kampanye seperti ini. Partisipasi sebagai peserta kampanye rapat umum dan pemberian sumbangan dana kampanye (dana gotong royong) jauh lebih besar pada Pemilu Presiden (Pilpers) 2014 daripada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Keempat, mengajak orang lain mendukung parpol/calon tertentu dan/atau untuk tidak mendukung parpol/calon lain dalam pemilu. Karena hampir semua parpol memiliki ideologi yang sama, yaitu pragmatisme, pemilu lebih banyak merupakan persaingan antarcalon dari segi popularitas daripada persaingan ideologik (baca: persaingan alternatif kebijakan publik yang disusun berdasarkan ideologi/ platform tertentu). Kampanye pihak ketiga, sebagai tim pendukung tak resmi atau bersifat independen, praktis lebih banyak muncul pada pilpres daripada pileg. Partisipasi relawan seperti ini jauh lebih besar pada Pilpres 2014 daripada Pileg 2014.

Kelima, keterlibatan dalam lembaga pemantau pemilu yang mendapat akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan terhadap satu atau lebih tahapan pemilu di sejumlah daerah pemilihan. Hanya sebagian dari 17 lembaga pemantau yang dapat akreditasi dari KPU yang melaksanakan program pemantauan Pileg 2014. Yakni, LP3ES untuk pemutakhiran daftar pemilih; Perludem untuk proses pemungutan dan penghitungan suara; JPPR untuk proses pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi pemilih difabel; Migrant Care untuk pemilih di luar negeri; Kemitraan untuk kampanye dan dana kampanye, serta proses pemungutan dan penghitungan suara; KIPP untuk proses pemungutan dan penghitungan suara.

Karena keterbatasan sumber daya, pemantauan pemilu tak dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi tahapan maupun provinsi. Kemitraan, misalnya, hanya melakukan pemantauan di lima provinsi (Jateng, Sumut, NTB, Papua, dan Maluku). Kontribusi utama lembaga ini menjaga agar pemilu diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keenam, keterlibatan pemilih dalam melakukan pengawasan atas proses penyelenggaraan tahapan pemilu: mengawasi apakah pemilu diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Pemilu menentukan tiga pihak yang dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan pelanggaran atas Ketentuan Administrasi Pemilu, Ketentuan Pidana Pemilu, atau Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ketiga pihak tersebut adalah pemilih terdaftar, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

Pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu ini disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena Panwas/Bawaslu hanya akan bertindak jika ada pengaduan dari satu atau lebih dari tiga pihak itu dan jumlah kasus yang ditangani Bawaslu seluruh Indonesia mencapai ribuan, dapat diduga cukup banyak yang menyampaikan pengaduan. Belum diketahui seberapa banyak pemilih yang menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu ke Panwas/Bawaslu.

Ketujuh, ikut memilih atau memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara (voting turnout). Jumlah warga negara yang berhak memilih yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2014 mengalami peningkatan dari sekitar 85 persen pada Pileg 2009 menjadi 95-97 persen untuk Pileg 2014. Peningkatan ini terjadi karena daftar pemilih tak lagi disamakan dengan daftar penduduk ber-NIK. Partisipasi pemilih terdaftar dalam memberikan suara untuk Pileg 2014 mengalami peningkatan dari 70,29 persen pada Pemilu 2009 menjadi 76,11 persen untuk Pemilu 2014. Peningkatan ini terjadi karena pengaruh para capres yang sudah melakukan kampanye lebih awal.

Jumlah suara sah mengalami peningkatan dari 85,59 persen (jumlah suara tak sah 14,41 persen) pada Pileg 2009 menjadi 90 persen (jumlah suara tak sah 10 persen) untuk Pileg 2014. Meski cara nyoblos sudah menggantikan cara nyontreng, ternyata jumlah suara tak sah masih tinggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com