Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak di Bandara, KPK-Polri Temukan Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 26/07/2014, 03:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI menemukan indiksi pelanggaran hukum dalam inspeksi mendadak (sidak) pelayanan kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sidak tersebut berlangsung pada Jumat (25/7/2014) hingga Sabtu dini hari.

"Dalam proses ini kita temukan juga beberapa pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tentunya akan ditindaklanjuti teman-teman dari Mabes Polri," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Dalam sidak tersebut, KPK-Polri mengamankan 18 orang. Dua dari 18 orang yang diamankan tersebut adalah anggota kepolisian, dan satu di antaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat. Selebihnya merupakan preman dan calo yang kerap beroperasi di bandara.

Tim juga mengamankan seorang warga negara asing yang diduga sebagai korban. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Suhardi Alius mengatakan bahwa ada indikasi pemaksaan terhadap WNA untuk menggunakan jaksa taksi gelap yang tarifnya sangat mahal.

Selain itu, ditemukan indikasi pemaksaan agar TKI menukarkan uang dari market rate yang rendah di money changer. Suhardi juga mengatakan, dari hasil interogasinya secara singkat, petugas kepolisian yang diamankan dalam sidak kali ini mengaku pernah bertugas di Soekarno-Hatta.

"Oleh karena itu, dia punya akses seolah kenal sehingga bisa keluar masuk," ucapnya.

Dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pelaksanaannya, sidak diharapkan memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan pesawat TKI, serta membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalisasi melakukan praktik tercela kepada para TKI. Hal ini juga bertujuan pada penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan kepada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

Sidak ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada 2006. Dalam hasil kajian tersebut, KPK menemukan kelemahan pelayanan di Terminal III Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga tahun 2007) yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Contohnya ada pada kurs valas dari market rate yang rendah pada money changer sehingga merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, dan tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat.

Hingga kini, terminal tersebut menjadi tempat pemerasan, penipuan, dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com