“Tetap (pakai video conference). Mungkin ada saksi-saksi dari daerah lain, mungkin saksi dari Sumut atau Jawa Timur tidak sempat datang kemari,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Sebelumnya, cara ini telah digunakan MK juga dalam persidangan sengketa Pemilu Legislatif 2014. MK bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia dalam penyelenggaraan video konferensi tersebut.
Hamdan optimistis MK dapat menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2014 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yakni tujuh hari, meski banyak bukti yang harus diperiksa untuk dibuktikan di dalam persidangan.
“Ya nanti kami lihat. Kalaupun diajukan, kami harus mengecek. Karena itu bukti itu diajukan lebih awal karena sejak awal kami sudah minta sambil sidang jalan, ada yang membantu verifikasi bukti saat yang bersamaan. Mudah-mudahan semua bisa selesai,” terang Hamdan.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo-Hatta mengklaim, menemukan indikasi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.