Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Rencana Gugat MD3, Ketua DPD Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/07/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/7/2014), untuk membahas masalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan. Menurut Irman, pertemuan dengan KPK dilakukan untuk mendiskusikan muatan-muatan apa saja yang harus diperkuat dalam UU MD3 sehingga dapat turun memperkuat kehormatan anggota dewan.

"Pada prinsipnya persamaan di depan hukumlah, equality before the law (persamaan di hadapan hukum), itu yang perlu kita tegakkan," kata Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia menilai, UU MD3 yang baru direvisi ini disusun tanpa semangat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada poin dalam UU MD3 yang dianggapnya melanggar konstitusi, yakni yang berkaitan dengan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

UU MD3 baru mengatur prosedur bagi penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

"Kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali, berarti kan tidak equality before the law, itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara," ujar Irman.

Poin dalam UU MD3 mengenai prosedur pemeriksaan anggot DPR ini juga dikritik pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 yang baru ini bisa memperlambat proses hukum. Aturan yang mengharuskan adanya izin Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut dianggap memperpanjang proses birokrasi.

Sebelumnya, Irman menyatakan akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pengesahan UU itu tidak mengakomodasi kepentingan DPD. Menurut Irman, UU MD3 ini juga tak memuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 lalu. Putusan MK menyebutkan, DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, Irman mengungkapkan, dalam UU MD3 juga tak terdapat klausul soal kewajiban DPR dalam menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rencananya, DPD akan melakukan rapat bamus untuk membahas judicial review UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com