Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014

Kompas.com - 22/07/2014, 15:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyatakan menolak pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Mereka menilai, Komisi Pemilihan Umum telah berbuat tidak adil dan tidak terbuka dalam menyelenggarakan pemilu.

Dalam pernyataannya di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) siang, Prabowo menyampaikan lima hal yang menjadi alasannya menarik diri dari proses pemilu. Berikut pernyataan yang dibacakan Prabowo pada acara tersebut.

Pernyataan Sikap Capres-Cawapres Nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang Proses Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:

1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU

2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU

3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.

5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.

Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami: MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.

Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.

Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)

Prabowo Subianto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com