Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai KPI Melanggar, "Metro TV" dan "TV One" Diberi Teguran Keras oleh Menkominfo

Kompas.com - 21/07/2014, 17:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemerintah melayangkan surat teguran keras kepada Metro TV dan TV One karena dianggap telah melanggar penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik. Sanksi yang diberikan pemerintah ini berbeda dengan rekomendasi yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin siaran kedua stasiun televisi itu.

“Kami kirimkan surat, surat teguran keras,” ujar Tifatul di Jakarta, Senin (21/7/2014).

Tifatul melanjutkan, pemerintah sudah menerima surat rekomendasi dari KPI yang isinya menyarankan agar pemerintah mencabut izin kedua stasiun televisi atau tidak memperpanjang izinnya. Namun, pemerintah lebih memilih untuk terlebih dulu memberikan surat teguran keras.

“Keputusan kita memberikan teguran keras dan peringatan, dan ini kalau terulang kembali bisa (dicabut). Kan, tahun depan mereka perpanjang (izin siaran) ini kan,” ungkap Tifatul.

Sanksi peringatan keras ini diberikan pemerintah setelah memanggil perwakilan kedua stasiun televisi itu. Dalam proses klarifikasi itu, keduanya mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan frekuensi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.

“Frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan seseorang atau kelompok. Dan ini kan siapa saja termasuk saya melihat ini terlalu berlebihan gitu, berpihak,” ujarnya.

Sebelumnya, KPI secara resmi merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua stasiun televisi itu tidak netral dalam menyampaikan berita.

"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV. KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 36 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu". Idy mengatakan, KPI sebelumnya telah mengirim surat edaran dan peringatan kepada semua lembaga penyiaran.

KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitasnya dan melarang lembaga penyiaran menggunakan frekuensi siaran untuk kepentingan politik kelompok atau partai tertentu. Kepada TV One dan Metro TV, KPI sudah memberi teguran tertulis hingga dua kali karena berita yang ditayangkan tidak netral. Namun, teguran itu tidak diindahkan kedua stasiun televisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com