Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sistem Peradilan Anak Segera Berlaku, KPAI Koordinasi dengan Kepolisian

Kompas.com - 16/07/2014, 05:08 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus hukum pada anak harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang akan mulai berlaku pada akhir Juli 2014. Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai penerapan UU tersebut.

"Kami koordinasi dengan Polri dan jajarannya untuk penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu menjadi korban, saksi, atau pelaku," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (15/7/2014). Dengan pemberlakuan UU ini, imbuh dia, KPAI akan turut serta dalam penegakan hukum kepada anak.

Menurut Asrorun, dalam UU ini, penjara merupakan salah satu tempat bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ujar dia, ada batasan usia minimal bagi anak untuk bisa masuk ke dalam penjara.

Asrorun mengatakan, usia minimal bagi anak untuk bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatan hukum adalah 12 tahun. Di bawah usia itu, kata dia, anak tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum memakai mekanisme hukum formal, tetapi ada cara lain lewat musyawarah, kompensasi, atau memaafkan.

Saat ini, lanjut Asrorun, ada sekitar 7.000 anak yang beperkara hukum di kejaksaan dan kepolisian, yang berada di tahanan polsek, polres, maupun lembaga pemasyarakatan anak. Dia mengatakan, batas minimal anak bisa ditahan adalah 14 tahun. Jika umur tersebut belum terpenuhi, kata dia, KPAI mendorong hukuman tersebut diubah menjadi pembinaan.

Asrorun mencontohkan, ketika anak di bawah usia minimal dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum kedapatan naik motor tanpa surat izin mengemudi, maka anak ini tetap tak boleh dipenjara dan hukumannya dialihkan menjadi pembinaan. Penanganan serupa berlaku pula untuk kasus pornografi, pemerkosaan, narkoba, pencurian, dan kasus lain yang menempatkan anak sebagai pelaku seperti terjadi sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com