"Hingga masa tenang, di berbagai daerah seperti di Malang, Jember (Jawa Timur), Nias (Sumatera Utara), dan Sidrap (Sulawesi Selatan) masih menerima surat Prabowo di masa tenang ," kata Retno, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Retno mengatakan, FSGI kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang lambat menangani persoalan tersebut. Padahal, kata dia, pada 30 Juni 2014, Bawaslu sudah mengeluarkan putusan bahwa pengiriman surat pribadi itu merupakan pelanggaran.
Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, Bawaslu sudah mengirimkan surat tersebut ke KPU pada 4 Juli 2014. KPU, kata dia, menerima surat tersebut 8 Juli. Tigor mengatakan, surat tersebut masih diproses di KPU bagian biro teknis.
"Ini proses yang panjang sekali. Kami kecewa terhadap proses penanganan yang begitu lambat. Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu menegakkan aturan pilpres tanpa pandang bulu," ujar Tigor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.