Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tetapkan Kaban Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/07/2014, 05:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menetapkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan menilai KPK harus menjadikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Anggoro Widjojo sebagai pintu masuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Salah satu aktor yang harus dijerat oleh KPK adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai salah satu tim sukses pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta Rajasa," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (5/7/2014) pagi.

Menurut Emerson, Kaban bisa dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, untuk delik melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Kaban, kata Emerson, juga bisa disangka melanggar Pasal 11 dan 12 a UU Tipikor berkaitan dengan menerima suap atau hadiah. "Selain itu, KPK juga perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh MS Kaban," ujarnya.

Emerson mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara Anggoro Widjojo jelas menunjukkan dugaan keterlibatan Kaban. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat Kemenhut, termasuk Kaban, berkaitan dengan pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 tersebut.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS, dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dalam beberapa kali pengiriman dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi Kaban seperangkat lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang, partai yang diketuai Kaban. "Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjojo menyebutkan ada setidaknya enam kali komunikasi Anggoro dengan Kaban maupun orang dekatnya guna meminta sejumlah uang atau barang," imbuh Emerson.

Selain meminta KPK mengusut Kaban, Koalisi mendesak KPK menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi IV DPR yang belum dijerat. Vonis majelis hakim dalam perkara Anggoro menyatakan terbukti ada pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, antara lain Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Dari nama-nama itu, baru Yusuf, Hilman, Fahri, dan Azwar yang telah dipidana. Menurut Koalisi, KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kehutanan ini karena korupsi sumber daya alam dianggap sebagai penyebab utama deforestrasi di Indonesia. "Selain itu, akibat mafia anggaran yang bermain di Senayan dan parpol yang menyusup ke Kemenhut, menteri kehutanan mendatang harus orang yang profesional dan bukan dari partai politik," ujar Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, DPR Minta Pemerintah Percepat Aturan Turunan UU PDP

Pusat Data Nasional Diserang Hacker, DPR Minta Pemerintah Percepat Aturan Turunan UU PDP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com