"KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV. KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Aturan itu berbunyi, "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu".
Idy mengatakan, KPI sebelumnya telah mengirim surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran. KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitasnya dan melarang lembaga penyiaran menggunakan frekuensi siaran untuk kepentingan politik kelompok atau partai tertentu.
Kepada TV One dan Metro TV, KPI sudah memberi teguran tertulis hingga dua kali karena beritanya tidak netral. Namun, teguran itu tidak diindahkan kedua stasiun televisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.