Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSI: "Pemilih Galau" Mencapai 32 Persen

Kompas.com - 26/06/2014, 14:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, pemilih yang masih bimbang akan pilihannya masih cukup besar menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli 2014, yakni mencapai 32 persen. "Pemilih galau" itu terdiri dari pemilih yang belum menentukan pilihannya sama sekali dan pemilih yang masih ragu-ragu akan pilihannya.

Peneliti LSI, Fitri Hari, mengungkapkan, Jokowi memang masih unggul, yakni dengan tingkat dukungan mencapai 45 persen. Namun, sebanyak 8,1 persen di antaranya masih menyatakan ragu-ragu dan masih mungkin berubah pandangan.

Sementara itu, Prabowo didukung oleh 38,7 persen responden. Namun, dari jumlah itu masih ada 7,8 persen yang ragu.

"'Massa mengambang' sebesar 16,3 persen. Dalam momen 13 hari ini, mereka akan mengambil sikap," kata Fitri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Fitri menyatakan, keberadaan "pemilih galau" ini akan sangat menentukan kemenangan setiap kandidat. Setiap pasangan kandidat yang mampu merebut simpati "pemilih galau" diyakini akan memetik kemenangan.

"Kalau mau menang, 32 persen 'pemilih galau' ini harus digarap, baik melalui kampanye positif maupun kampanye negatif, dengan memperlihatkan kekurangan berdasarkan data. Dengan intervensi itu, yang bisa mengubah 'pemilih galau' ini untuk move on," kata Fitri.

Survei ini dilakukan pada 1-9 Juni 2014 dengan melibatkan 2.400 pemilih di 33 provinsi. Metode penelitian dijalankan secara standar dengan teknik multistage random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka. Margin of error penelitian ini ialah plus minus 2 persen. Survei dilengkapi dengan riset kualitatif melalui focus group discussion, in-depth interview, dan media analisis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com