Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Laporan Kubu Jokowi "Mengendap" di Polri

Kompas.com - 23/06/2014, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menuturkan, ada tiga laporan dari pihaknya yang hingga kini masih diproses oleh Polri mengenai kampanye hitam yang dialamatkan kepada calon presiden Joko Widodo.

Belum selesai penanganan perkara tersebut, kini pihaknya kembali melapor ke Bareskrim Polri terkait beredarnya transkrip percakapan telepon yang diduga terjadi antara Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Itu juga yang kita pertanyakan. Jadi ada empat laporan kita ke Bareskrim ini," ujar Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Trimedya menyebutkan laporan pertama mengenai beredarnya gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo pada 16 Mei 2014. Dalam gambar tersebut, tertera tanggal meninggalnya Jokowi pada 4 Mei 2014. Kemudian, lanjut Trimedya, laporan kedua pada 2 Juni 2014 mengenai surat penangguhan pemanggilan Jokowi terkait bus transjakarta berkarat.

Dalam kasus ini, tim advokasi melaporkan Edgar S Jonathan selaku Ketua Tunas Indonesia Raya, ormas sayap Partai Gerindra. "Yang ketiga soal tabloid Obor Rakyat. Yang keempat ya soal ini (transkrip)," ujarnya.

Trimedya mendesak Polri untuk mempercepat penanganan keempat perkara tersebut. Trimedya khawatir jalannya proses penyelidikan polisi akan mengganggu kelangsungan pemilu presiden. "Dan itulah, kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak mengganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi. Tolonglah dipercepat," kata Trimedya.

Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK ini mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang mengatakan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Semoga orang yang bertanggung jawab cepat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka (polisi), ya secepatnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com