"Minggu lalu PPATK sudah menyerahkan kepada KPK. Saya kira dalam minggu depan KPK sudah bisa melakukan verifikasi," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat ditemui di kediamannya, di Jakarta, Minggu (22/6/2014).
Agus juga mengatakan, tidak ada hal yang mencurigakan terkait dengan laporan harta dua pasang capres/cawapres dan keluarganya tersebut. Penyampaian data harta capres/cawapres kepada KPK ini merupakan salah satu bentuk kerja sama PPATK dengan KPK terkait verifikasi harta kekayaan capres/cawapres.
Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Selanjutnya, KPK akan mengecek kebenaran laporan harta tersebut untuk kemudian diungkapkan kepada publik terkait rincian harta capres dan cawapres.
Sebelumnya, KPK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar kedua capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK. Pelaporan harta ini menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Selain meminta capres dan cawapres melaporkan hartanya, KPK akan membekali para calon tersebut dengan buku putih yang berisikan pengalaman KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi selama ini. Diharapkan, buku putih tersebut nantinya bisa menjadi modal bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.